JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanudin Husin. Namun, pemeriksaan kali ini terbilang sangat singkat.
Pantauan Okezone, tersangka kasus dugaan penyelewengan kewenangan atas Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua Kabupaten di Riau ini, datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.59 WIB.
Namun baru sekira 15 menit berada di dalam kantor KPK, Burhanuddin kembali keluar.
Burhanudin mengatakan, cepatnya pemeriksaan lantaran proses pemberkasan telah selesai. "Berkas sudah selasai semuanya," kata Burhanudin, saat keluar dari kantor KPK, Selasa (15/5/2012).
Seperti diketahui, Burhanudin Husain ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2008 lalu.Dia disangka dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.