JAKARTA - Setelah komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbentuk, Komisi II DPR segera menentukan nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sejak dilantiknya KPU dan Bawaslu oleh Presiden pada 11 April 2012 lalu, tugas berikutnya adalah membentuk DKPP dengan jangka waktu paling lambat 11 Juni 2012.
"Pada Senin (pekan depan) kami akan mengadakan Raker dan RDP terbuka antara Komisi II, Mendagri, KPU, dan Bawaslu untuk membicarakan agenda pembentukan DKPP," kata Ketua Komisi II, Agun Gunanjar kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/05/2012).
Dalam keanggotaannya, DKPP diisi oleh tujuh orang yang terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang dari Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat.
"Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah lima orang. Dari lima itu presiden mengusulkan dua dan DPR mengusulkan tiga. Ini sesuai dengan pasal 109 ayat (6) UU No. 15 Tahun 2011," sambung Agun.
Namun saat ditanya siapakah nama-nama yang akan mengisi pos di dalam DKPP tersebut, politikus Partai Golkar ini enggan untuk memberikan keterangan. "Jangan hari ini nama-nama itu kita keluarkan. Masih rahasia," ujarnya.
Seperti diketahui, DKPP dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa dan memutus pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai tingkat bawah. "DKPP itu institusi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus. DKPP itu secara prinsip mewakili berbagai stakeholder yang ada," tutup Agun.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.