JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengganjar terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dengan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara.
"Kita memutuskan banding," tegas juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).
Johan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya kesiapan KPK soal banding tersebut.
"Alasan tuntutan vonis tidak sesuai," imbuhnya.
Seperti yang diketahui bahwa tanggal 9 Mei lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.