MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana pilot maskapai penerbangan Lion Air, yang terlibat penggunaan narkoba pada Januari lalu, Selasa (15/5/2012).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Harun Adiyaksa dengan pasal 112 dan 127 Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dapan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, diberitakan, terdakwa Harun menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram bersama empat rekannya di salah satu ruangan karoke Hotel Grand Clarion, Makassar pada 9 Januari 2012 lalu. Tim BNN yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa langsung melakukan penggerbekan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.