Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Usul Pemilu Kembali ke Sistem Coblos

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 16 Mei 2012 |20:13 WIB
PPP Usul Pemilu Kembali ke Sistem Coblos
Ilustrasi (Foto: Agung Manunggal/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyatakan tidak sepakat jika president threshold (PT) pencalonan presiden 20 persen. Menurut dia, syarat tersebut akan menyebabkan stagnannya regenerasi dalam menumbuhkan pemimpin bangsa. Jika demikian ini menyebabkan adanya kompetisi tidak sehat karena akan didominasi oleh kekuatan dan tokoh-tokoh lama.
 
"PPP sedang dalam mendorong perubahan tiga hal. Terkait pasal 9 UU Nomor 42 yang menyoal persyaratan presiden. Kita berpikir posisi 2014 dan 2004 transisi kepemimpinannya relatif sama. Kalau 20 persen, tak akan ada banyak calon. Sementara generasi yang di pimpinan 98. Dia sudah empat kali pemilu di politik nasional. Ini gejala tak sehat," ungkap Romahurmuziy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
 
Menurut dia, seharusnya jika partai lolos di parliamentary threshold maka partai tersebut bisa mengajukan calon presiden. Hal ini akan memberikan peluang bagi rakyat untuk memiliki pilihah yang banyak.
 
"Angka presiden, dikembalikan ke 2004. Partai lolos PT boleh jadi capres. Kalau memperbanyak capres membabi buta, 2004 hanya lima calon. Tapi nyatanya tak terjadi. SBY itu bisa muncul karena syarat presiden empat persen. Mengingat transisi kepemimpinan nasional, harus berikan rakyat lebih banyak pilihan," kata dia.
 
Lanjut dia, persoalaan lain yang juga harus dibenahi adalah sistem contreng tak boleh lagi dilakukan.
 
"Kedua, persoalan UU pemilu sudah coblos, UU presiden harus diubah juga. Yang lama masih contreng, 3,3 persen jadi 17 persen dari 2004 ke 2009. Mengembalikan ke coblos harus dilakukan," imbuhnya.
 
Ketiga, kata dia, mendorong agar UU Pilpres ada perubahan pada pengaturan fraksi pendukung, terutama putaran kedua. Jadi DPR akan punya model koalisi presiden yang lebih formal dan punya landasan ketatanegaraan. “Selama ini Setgab tak ada di format ketatanegaraan karena tak ada landasan. Sehingga jika sudah mencapai 50 persen secara otomatis adalah pendukung pemerintah. Kalau sudah 50 persen, itu pasti faksi pemerintah," jelasnya.
 
Oleh sebab itu kata dia, pengajuan Capres butuh tiga komponen mutlak. Popularitas dan elektabilitas, integritas calon. Kedua, biaya atau mobilisasi biaya sangat besar. Ketiga jaringan untuk kerja efektik dan untuk menang. “Tak akan banyak pilihan. Paling hanya empat. Demokrat, PDIP, Golkar, dan partai poros tengah,” pungkasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement