JAKARTA - Arsitek peristiwa Bom Bali I, Umar Patek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan.
Dalam pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Suharyadi, Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Umar Patek terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup penjara," ucap Bambang saat membacakan surat dakwaan kepada Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
Kata Bambang, tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, mengganggu stabilitas ekonomi negara di mata dunia, menyebabkan meninggalnya ratusan jiwa, merusak pembangunan di Bali, dan kerugian material yang besar.
"Terdakwa hidup berdasarkan paham yang salah, riwayat hidup terdakwa dalam kelompok yang salah," tambahnya.
Sementara itu hal-hal yang meringankan Umar Patek, di antaranya berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan. Dia pun menyesali dan memohon maaf kepada Pemerintah Indonesia. “Dan mengakui perbuatannya didorong oleh kelompoknya, sementara terdakwa tidak menyetujui," tutupnya.
Umar Patek diduga terlibat dalam Bom Bali I pada 2002 silam. Dia juga dituding menjadi bagian dari jaringan teror Al Qaeda, yaitu Jamaah Islamiyah di Indonesia. Amerika Serikat menawarkan hadiah USD1 juta kepada siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan atau menangkap Umar Patek. Pria kelahiran 1970 itu pernah dikabarkan tewas pada 14 September 2006 di Sulu, Filipina.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.