Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Tahanan Koruptor Rosa Hampir Habis

Mustholih , Jurnalis-Senin, 21 Mei 2012 |16:31 WIB
Masa Tahanan Koruptor Rosa Hampir Habis
(Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut masa tahanan terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manulang, hampir berakhir. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rosa telah melewati dua per tiga dari masa hukumannya, dua tahun enam bulan penjara.
 
"Masa tahanan Rosa hampir habis," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Dia dinilai layak menghirup udara bebas sebelum masa tahanannya berakhir karena telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Justice collaborator merupakan istilah bagi orang yang bekerjasama dengan KPK mengungkap kejahatan korupsi.
 
Menurut Johan Budi, berita pembebasan Rosa bermula dari permintaan remisi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Kementeriankumham. Belakangan, kata Johan, Kemenkumham malah memberi Rosa pembebasan bersyarat.
 
"Saya tidak tahu kenapa. Keputusan itu tentu ada di Kemenkumham. Awalnya permintaan remisi itu disampaikan ke LPSK. LPSK lalu meneruskan ke Kemenkumham," kata Johan.
 
Mindo Rosalina Manulang bersama dengan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dianggap terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif, Wafid Muharam. Mereka juga terbukti memberikan empat lembar cek kepada Muhammad Nazaruddin sebagai fee atas proyek Wisma Atlet.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement