ACEH TENGGARA - Jajaran Polres Aceh Tenggara memusnahkan 168 kilogram ganja senilai Rp230 juta.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari pengedar narkoba antarprovinsi yang dirazia di perbatasan Kutacane, Aceh dengan Medan, Sumatera Utara. Razia dilakukan petugas sejak dua bulan lalu.
Ganja kering itu dimusnakan di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (22/5/2012), dengan cara dibakar.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap enam orang kurir ganja di pos perbatasan Kutcane-Medan. Para pelaku merupakan jaringan narkoba antarprovinsi yang sudah lama menjadi target polisi.
Enam kurir tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.