JAKARTA - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, mengeluhkan kondisi kesehatannya usai menjalani perampungan berkas pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Maaf, kebetulan saya lagi tidak sehat," kata Wa Ode di pelataran KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2012).
Wa Ode keluar dari Gedung Anti-korupsi itu pukul 12. 57 WIB dengan didampingi dua pengacaranya, Wa Ode Nurzaenab dan Arbab Paproeka. Sebelum meninggalkan KPK, Wa Ode sempat membenarkan berkas pemeriksaannya telah dinyatakan rampung. "Iya, hari ini dilimpahkan (ke penuntutan)," terang Wa Ode.
Menurut Wa Ode Nurzaenab, kesehatan klien sekaligus adiknya itu memang sedang terganggu. Nurzaenab mengatakan, Wa Ode menderita semacam radang tenggorokan dan alergi. "Di tangan ada bercak-bercak merah dan di dalam ada semacam radang. Tapi bukan radang biasa," ungkap Nurzaenab seraya menunjuk tenggorokan sendiri.
Rencananya, Wa Ode terlebih dulu akan dibawa ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, sebelum kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Di rumah sakit itu, kata Nurzaenab, Wa Ode akan diperiksa kesehatannya. "Setelah ini kita akan ke rumah sakit dulu," terangnya.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten di Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.