JAKARTA – Selain memberikan grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby, Presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY) juga memberikan grasi kepada dua orang warga negara asing lainnya.
“Pada hari itu yang dikabulkan bukan hanya Corby, ada warga negara Jerman yang kebetulan memiliki empat gram sabu, yang divonis lima tahun di penjara Denpasar, pengurangannya dua tahun. Dia masih berada di sana menyelesaikan,” kata Menkumham Amir Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2012).
Ada lagi dari Nepal atas alasan kemanusiaan karena usia, yakni dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Jadi pada waktu Corby dapat grasi, bukan khusus pada Corby.
”Kemudian pertimbangannya, selama ini presiden selalu dihujat manakala warga negara kita di luar negeri dihukum mati pancung macam-macam. Nah terlihat diplomasi peringanan hukuman ini berhasil menyelamatkan warga negara kita di Malaysia dan Arab Saudi,” terangnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.