Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Usulkan Tiap Parpol di DPR Boleh Ajukan Capres

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 24 Mei 2012 |16:32 WIB
PDIP Usulkan Tiap Parpol di DPR Boleh Ajukan Capres
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Partai politik yang lolos ambang batas suara untuk keterwakilan di DPR atau Parliamentary Therhold (PT) sebaiknya diperbolehkan mengajukan calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang.  Partai politik dibebaskan mengusung calon presiden, baik sendiri maupun koalisi dengan partai lainnya.
 
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dalam diskusi Perlukah Setiap Lima Tahun UU Pilpres direvisi, di DPR, Jakarta, Kamis (24/05/2012).
 
“Siapa saja parpol yang lolos di parlemen diperbolehkan mencalonkan presiden baik secara sendiri ataupun koalisi. Jadi, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sudah bisa mencalonkan presiden," kata Arif.
 
Dia menambahkan, aturan ini diharapkan menghindarkan partai politik dari kesepakatan transaksional dengan partai politik lainnya.  Dengan kata lain, partai politik terhindar dari koalisi pragmatis seperti kerap dikritik pengamat.
 
“Kita bebaskan saja (parpol menengah usung capres), jika kita ingin menghindari koalisi pragmatis itu,” katanya.
 
Ide senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Menurut dia, penetapan PT pemilihan presiden hanya akan mengekang partai menengah. Paparan yang disampaikan Arif itu mendapat sambutan positif dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta.
 
“Ini baru wacana. Secara final kan kita belum membahasnya, tapi wacana ini memang perlu kita kembangkan,” katanya.
 
Apabila aturan ini diterapkan, diperkirakan akan banyak pasangan dalam Pilpres mendatang, termasuk yang dicalonkan partai menengah
 
“Kita perlu mendorong partisipasi partai menengah kecil untuk juga ikut dalam Pilpres. Karena sekarang kan sering kali terjadi disparitas anatara partai besar tapi tidak punya tokoh, atau partai kecil tapi punya tokoh,” ujarnya.
 
“Pilpres itu kan sebenarnya lebih bersifat individual, artinya orang lebih memilih tokoh, bukan partai. Sehingga disparitas ini perlu kita jembatani melalui undang-undang ini,” imbuhnya.
 
Selain itu, Anis mengusulkan presiden terpilih tidak merangkap jabatan dengan menjadi pengurus atau ketua partai politik.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement