Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam Persilakan Granat Gugat SBY

Susi Fatimah , Jurnalis-Kamis, 24 Mei 2012 |18:44 WIB
Menko Polhukam Persilakan Granat Gugat SBY
Djoko Suyanto
A
A
A

JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Djoko Suyanto tak mau ambil pusing terkait rencana gugatan yang akan dilakukan oleh Gerakan Anti Narkotika (Granat) atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012 yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Ya gugatan itu hak seseorang. Hak siapapun," ujar Djoko di Istana Negara Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Menurutnya, pemberian grasi tersebut sudah sesuai amanat Undang-undang, dimana Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, amnesti dan abolisi. Selain itu, dalam menentukan grasi tersebut Presiden juga sudah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.

"Yang pasti dipertimbangkan secara komprehensif dan lain-lain juga. Dan tidak sekedar harus mempertimbangkan hubungan diplomasi," kata Djoko.

Djoko mengaku aneh mengapa pemberian grasi tersebut harus dipolemikkan. Padahal telah jelas itu merupakan kewenangan Presiden.

"Tapi begini, kenapa harus dipolemikan? Kewenangan itu ada di presiden kecuali kalau tidak ada kewenangannya. Apa gunanya Presiden diberikan kewenangan, tiba-tiba presiden memberikan hak itu, malah tidak boleh," tegasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement