Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Corby Sudah Dua Kali Ajukan Grasi

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2012 |11:16 WIB
Corby Sudah Dua Kali Ajukan Grasi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara, Schapelle Leigh Corby, tercatat sudah dua kali mengajukan grasi.
 
Permohonan pertama warga Australia itu ditolak. Namun, pengajuan kedua kalinya membuahkan hasil. Corby mendapat diskon hukuman 5 tahun penjara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
“Corby sudah menjalani pidana sejak 2004 sampai 2012 (sekitar 7,5 tahun) dan yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan permohonan grasi,” ujar Deputi Menko Polhukam Bidang Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Soelistyo dalam keterangannya kepada Okezone di Jakarta, Jumat (25/5/2012).
 
Pemberian grasi, menurut Soelistyo, merupakan hak prerogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU No 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dia juga memastikan, pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap Corby sudah dipertimbangkan secara komprehensif dan sudah melalui tahapan-tahapan formal. Baik pertimbangan Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejagung, maupun pertimbangan dan berbagai masukan dari sumber lain.
 
Dalam kaitan ini, Presiden tidak hanya memberikan grasi ke Corby, tapi juga warga Jerman, Peter Achim Franz Grobmann. “Pemberian grasi merupakan hal yang biasa dalam hubungan diplomatik internasional. Namun terkait grasi Corby tidak ada campur tangan Australia,” tegasnya.
 
Karena itu, Soelistyo berharap keputusan Presiden memberikan grasi kepada Corby harus dilihat secara komprehensif dengan pemikiran yang bijak, sehingga permasalahan tersebut dapat dipahami secara benar dan utuh.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement