Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi SKRT

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2012 |11:20 WIB
KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi SKRT
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Perhubungan masih terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tersangka dalam kasus ini, Anggoro Widjojo, belum kunjung diketahui keberadaannya alias berstatus buron.
 
Hari ini KPK rencananya akan memeriksa dua mantan Anggota Komisi IV DPR,  Ismail Tajudin (Partai Golkar) dan Hifnie Syarkawie (Partai Persatuan Pembangunan).
 
‘’Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo),’’ kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan,  Jumat (25/5/2012).
 
Pantauan di lapangan hngga pukul 10.15, keduanya belum datang ke gedung KPK.
 
Pada kasus ini, KPK juga pernah memanggil Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat Kaban, mantan Anggota Komisi IV DPR RI, Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement