Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Wali Kota Cilegon

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2012 |14:11 WIB
KPK Periksa Mantan Wali Kota Cilegon
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Maqdir Ismail,pengacara tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at, mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun tengah menderita sakit jantung.
 
"Dari rumah sakit, sakit jantung ya pokoknya diperiksa dan siap," kata Maqdir, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
 
Maqdir mengatakan, KPK baru kali ini memeriksa kliennya dengan status tersangka. Dia berharap kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara.
 
"Ya kita harapkan itu tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau cukup sakit," terangnya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tb Aat Syafa'at terkait kasus pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010. Tb Aat Syafa'at datang ke gedung KPK pukul 13.00 WIB. 
 
KPK menetapkan Tb Aat Syafa'at sebagai tersangka pada  23 April lalu. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement