JAKARTA - Maqdir Ismail,pengacara tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at, mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun tengah menderita sakit jantung.
"Dari rumah sakit, sakit jantung ya pokoknya diperiksa dan siap," kata Maqdir, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Maqdir mengatakan, KPK baru kali ini memeriksa kliennya dengan status tersangka. Dia berharap kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara.
"Ya kita harapkan itu tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau cukup sakit," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tb Aat Syafa'at terkait kasus pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010. Tb Aat Syafa'at datang ke gedung KPK pukul 13.00 WIB.
KPK menetapkan Tb Aat Syafa'at sebagai tersangka pada 23 April lalu. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.