DENPASAR- Usai mengantongi grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ratu Mariyuana Schapelle Leight Corby akan mengajukan pembebasan bersyarat.
"Masa penahanan Corby tinggal sebentar lagi dan sesuai prosedur setelah mendapat grasi dan remisi, Corby berhak mendapat pembebasan bersyarat," ujar pengacara Corby, Iskandar Nawik, di Denpasar Jumat (25/5/2012).
Rencana pengajuan pembebasan bersyarat terhadap wanita Australia yang nyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 4,2 kilogram ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pengajuan pembebasan bersyarat bagi Corby ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada Kalapas kerobokan, dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupan mariyuana ke Bali.
Selama menjalani pemidanaan di penjara terbesar di Bali itu, dia kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Corby telah menjalani 7 tahun masa tahanan di LP kerobokan, Denpasar, sehingga dengan grasi itu masa tahanan wanita asal negeri kangguru itu tinggal 8 tahun di penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.