JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa’at.
Aat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Ia enggan berkomentar saat ditanya sejumlah pewarta. Aat ditahan di Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B 8638 WU.
Pengacara Aat, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tak pantas untuk ditahan, karena kliennya tengah menderita sakit jantung.
"Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aat lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.