Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Granat Juga Ajukan Penundaan Pembebasan Bersyarat Corby

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Sabtu, 26 Mei 2012 |08:06 WIB
Granat Juga Ajukan Penundaan Pembebasan Bersyarat Corby
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat, akan menyertakan permohonan penundaan bebas bersyarakat dalam berkas gugatannya atas pemberian grasi terhadap Schapelle Leight Corby.

Gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sepekan ke depan.

"Kami akan lampirkan surat penundaan bebas bersyarakat terhadap Corby, dalam berkas gugatan ke PTUN nantinya," kata Henry kepada Okezone, Sabtu (26/5/2012).

Langkah itu dilakukan Henry menyusul adanya upaya kuasa hukum terpidana Corby yang akan melayangkan permohonan pembebasan bersyarat setelah mengantongi grasi lima tahun dari presiden.

Henry menilai, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba merupakan wujud pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, 1988.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali.

Selama menjalani pemidanaan di penjara terbesar di Bali itu, dia kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Corby telah menjalani 7 tahun masa tahanan di LP kerobokan, Denpasar, sehingga dengan grasi itu masa tahanan wanita asal negeri kangguru itu tinggal 8 tahun di penjara.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement