Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Australia Berkepentingan dengan Pembebasan Corby!

Mustholih , Jurnalis-Sabtu, 26 Mei 2012 |09:40 WIB
Pengamat: Australia Berkepentingan dengan Pembebasan Corby!
Schapelle Leigh Corby (foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai pemerintah Australia punya kepentingan terselubung di balik rencana 'ratu mariyuana' Schapelle Leight Corby mengajukan pembebasan bersyaratnya.

"Pasti Autralia berkepentingan (dengan pembebasan Corby)," kata Hikmahanto saat dihubung, Sabtu (26/5/2012).

Menurut Hikmahanto, Australia punya kekuatan menekan Indonesia untuk membebaskan warga negaranya yang sedang ditahan. Namun, ikhwal pembebasan bersyarat Corby, kata Himahanto, tetap harus diajukan oleh perempuan yang sedang mendekam di penjara Kerobokan, Bali. "Australia bisa menekan Indonesia, mbok corby dilepaskan. Tapi, pembebasan bersyarat tetap harus diajukan oleh Corby sendiri," terangnya.

Corby merupakan warga Australia yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena dianggap menyelundupkan ganja ke Pulau Dewata. Selama di penjara, masa tahanan Corby sering dikurangi oleh pemerintah Indonesia.

Keringan terbaru yang diterima Corby adalah pemotongan hukuman lima tahun masa tahanan yang diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Corby seperti meminta lebih dari kemurahan Indonesia. Pengacara Corby, Iskandar Nawik, berencana mengajukan pembebasan bersyarat bagi kliennya.

Menurut Hikmahanto, setiap terpidana yang sudah memenuhi kriteria seperti telah melewati 2/3 masa tahanan memang berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Namun, kata Hikmahanto, pembebasan tersebut harusnya tidak berlaku bagi terpidana kejahatan serius seperti teroris, koruptor, dan narkoba.

"Menkumham dan Wawenkumham pernah membuat aturan memperketat remisi untuk kejahatan serius. Jangan malah aturan itu dilanggar sendiri," terang Hikmahanto.

Jika permohonan pembebasan bersyarat Corby dikabulkan, menurut Hikmahanto, berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Rakyat pasti akan marah. kalau diloloskan, udah deh, pemerintah masuk ke lubang yang sama dua kali," terangnya.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement