Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Lapindo Digugat ke MK

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Selasa, 29 Mei 2012 |19:03 WIB
Pasal Lapindo Digugat ke MK
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Tiga orang yang mengatasnamakan pembayar pajak mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 18 UU No 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tiga pemohon tersebut adalah Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi, dan Ali Akbar.
 
"Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012,  isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta yang berdampak dari semburan lumpur Lapindo," ujar Ali Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
 
Pasal 18 UU No 4/2012, lanjut Ali, bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 23 ayat (1), pasal 23 C serta pasal 23 E.
 
"Secara eksplisit ini masuk dalam undang-undang sekarang ini, kalaupun uang itu sudah mangucur dari 2005/2006 tapi, tidak pernah secara eksplisit. Dan batu ujinya melanggar UUD pasal 23 ayat 1 pasal 23 c dan 23 e," terangnya.
 
Menurut Ali, pasal biaya pembebasan tanah keberadaanya telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. "Kerugiannya kita adalah pembayar pajak, dan uang itu berasal dari pajak.  Seharusnya untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Ali menambahkan uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara. "Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi," terangnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement