JAKARTA - Dugaan kasus tindak korupsi dalam pengadaan Alquran di Kementrian Agama RI, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan surat pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap tiga orang pengusaha swasta.
“Iya, KPK sudah mengajukan pencegahan kepada Presdir PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman dan pemilik dari PT Kazha Logistikswasta, Abdul Kadir Alaydrus,“ ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Kata dia ada satu orang lainnya yakni Vasco Ruseimy dari pihak swasta yang juga ikut dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
“Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran sejak 29 Juni 2012. Pencegahan itu sendiri berlaku selama enam bulan,“ jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah itu mencapai Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.
Lebih lanjut Johan menegaskan, Zulkarnaen akan diperiksa pertama kali pada pekan depan. "Detailnya kapan, saya belum diberitahu penyidik," jelasnya. (hol)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.