JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang akan ditentukan setelah 17 Agustus 2012.
"Itu masalah perhitungan saja ya. Soal pembebasan bersyarat baru ditentukan setelah 17 Agustus nanti," kata Lili kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Meskipun Rosa sempat menyatakan keinginannya untuk menetap di Amerika Serikat, namun hal itu dirasa sangat sulit terealisasi. Pasalnya, Rosa harus menunggu sampai status bebas bersyaratnya berakhir untuk bisa bebas melenggang ke luar negeri. "Namanya keinginan orang, namun Rosa tidak bisa berharap juga (jika tak terpenuhi). Dia hanya menyampaikan keinginan," tandas Lili.
Sebelumnya, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, diakui KPK sebagai ancaman yang serius. Akibatnya, Rosa pun dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK.
Mengenai kasus, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik M Nazaruddin. Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Ia juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.