JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS), Mohammad Misbakhun masih tak percaya jika dirinya disebut terkait kasus korupsi letter of credit (LC) bodong. Secara blak-blakan, pria berkacamata ini mengaku kecewa dengan Presiden SBY.
“Saya adalah korban, karena kasus saya itu terkait pasal 263 KUHP. Kok SBY bilang saya terkait kasus korupsi, padahal saya enggak pernah disidang Tipikor,”
Dia menganggap dirinya menjadi korban peradilan sesat. Ini sengaja dibuat agar dia dibenci oleh rakyat. Dia menilai, SBY sosok yang otoriter memanfaakan kekuasaan untuk berbagai tujuan.
“SBY itu tidak paham dengan demokrasi. Dia seorang otoriter. Dia tidak boleh melepas tangan sebagai presiden terhadap sistem peradilan yang sesat,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati dengan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, berdasarkan pengalaman yang dirasakannya, Dia pernah ditahan tanpa surat penahanan.
“Kita harus berhati-hati dengan agenda pemberantasan korupsi. Saya pernah ditahan tanpa adanya surat penahanan,” pungkasnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.