JAKARTA - 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.
"Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi," kata Amir saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
Pemberian remisi ini, sambung Amir, untuk memberikan kesempatan sesegera mungkin kepada narapidana dalam mengintegrasikan kehidupan masyarakat yang sehat.
"Tidak bisa disangkal kalau penjara memang memberikan dampak buruk, sebab itu perlu remisi sehingga mampu menjalankan kehidupan sosial kembali sebagai anak, orang tua dan masyarakat," tuturnya.
Dalam semangat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, sambung Amir, semoga dapat menyadarkan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik setelah bersosialisasi dengan masyarakat.
Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. "Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya," tegas Amir.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.