Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 13 September 2012 |11:49 WIB
KPK Kembali Periksa Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Susrya di Kementerian Tenagaa Kerja dan Transmigrasi.

Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).

Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI, Lintang Surahcim, dengan status sebagai saksi Neneng. Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana.

Neneng diketahui pernah menjadi buron, 3 bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan kabur ke Singapura bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya, di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement