JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menentukan status kadernya yang sempat terseret kasus hukum, Muhammad Misbakhun.
Ketua Fraksi PKS yang Baru, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, setelah sepekan diangkat sebagai Ketua Fraksi, salah satu agenda kerjanya menyelesaikan masalah Misbakhun pascaputusan Mahkaman Agung (MA). "Salah satu yang perlu mendapatkan penyelesaian adalah masalah PK Pak Misbakhun. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kami bisa menyampaikan ke pimpinan partai. Karena keputusan terkait beliau (Misbakhun) itu ada di pimpinan partai," ujar Hidayat kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Mantan Presiden PKS itu menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi dan mengkomunikasikan persoalan Misbakhun itu ke pimpinan partai. Salah satu hal yang dipertimbangkan PKS adalah pernyataan Misbakhun yang mengaku tak berambisi untuk menjadi anggota DPR lagi. "Tentu itu akan jadi pertimbangan serius partai, ketika partai akan memutuskan (rehabilitasi)," kata Hidayat.
Hanya saja pria yang pernah menjadi Ketua MPR RI itu mengaku tidak bisa memberi kepastian tentang kapan PKS mengambil keputusan tentang status Misbakhun. Hidayat beralasan, dirinya bukan pengambil keputusan atas status Misbakhun yang berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) harus direhabilitasi karena tak terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.
"Keputusan itu bukan di tangan saya, sehingga saya tidak bisa memutuskan berapa hari atau berapa lama. Tapi ini keputusan di tangan pimpinan partai, bukan ketua fraksi," kilahnya.
Meski demikian, Hidayat tetap mengapresiasi perjuangan Misbakhun melalui proses hukum hingga dikabulkan di tingkat PK. Ia juga memuji Misbakhun yang sudah menang dalam putusan PK namun tak berambisi kembali duduk sebagai anggota DPR lagi. "Kami mengapresiasi apa yang telah beliau (Misbakhun) sampaikan bahwa beliau ingin mendapatkan sebuah kejelasan sikap dan keputusan partai. Bahwa beliau tidak menginginkan jabatan, karena hanya ingin kejelasan status beliau sesuai keputusan MA," pungkas pria asal Klaten itu.
Sementara itu, Misbakhun mengaku terus berharap agar secepatnya ada keputusan dari PKS terkait posisinya di DPR pasca putusan PK dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Menurutnya, para petinggi PKS tak perlu sungkan mengambil keputusan."Saya legawa apapun yang menjadi keputusan partai. Saya nothing to lose, enggak ada ambisi agar dikembalikan status saya sebagai anggota DPR lagi," kata Misbakhun.
Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu mengaku hanya bisa berharap dirinya tak dibiarkan berlama-lama dalam ketidakjelasan lantaran belum ada upaya rehabilitasi pascaputusan MA. Menurutnya, akan menjadi aneh jika ada putusan hukum namun tidak dieskekusi.
"Saya bukan berniat mengejar-ngejar jabatan atau kursi DPR. Yang saya inginkan hanyalah kepastian. Terkecuali memang ada sesuatu kekuatan lain yang mengarahkan agar nasib saya digantung terus," keluhnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.