Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Klaim Selalu Transparan Kelola Anggaran

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Selasa, 06 November 2012 |15:57 WIB
MA Klaim Selalu Transparan Kelola Anggaran
Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Kinerja Mahkmah Agung (MA) terus menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari tidak bisa mengelola anggaran secara transparan, hingga berbagai keputusan hukum terhadap gembong narkoba yang kontroversial.  
 
Menanggapi hal itu, Ketua MA, Hatta Ali, mengklain bahwa permasalahan yang ada di lingkungan MA sudah terbuka dan diketahui oleh masyarakat.
 
"Kita semua transparan dan kita juga mengawasi dibeberapa pengadilan," ujarnya usai pertemuan koordinasi penegakan hukum lingkungan tahun 2012 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
 
Lebih lanjut dia menambahkan selama ini MA juga terbuka dalam pengadaan lelang terkait furniture yang dimiliki oleh Sekretaris MA, Nurhadi senilai milyaran rupiah seperti dikatakan juru bicara MA, Djoko Sarwoko. "MA tidak pernah tertutup masalah itu (furniture sekretaris MA) saya sangat transparan," terangnya.
 
Hatta membantah apa yang dikatakan oleh juru bicara MA, Djoko Sarwoko beberapa waktu yang lalu, mengenai furniture yang dimiliki sekretaris MA senilai Rp 900 juta tidaklah benar. "Itu tidak benar, coba cek saja website MA," tutupnya.
 
Sebelumnya, Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi meminta DPR agar membatalkan Pengadaan Lelang Meubelair Untuk Ruang Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Agung senilai Rp2,4 miliar. Sebab menurut Ucok, ini akan mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar.
 
"Saat ini, MA sedang melakukan lelang Pekerjaan Pengadaan Meubelair Ruang Ketua Muda dan Hakim Agung sebesar Rp2.409.403.650. Untuk itu, kami dari Seknas FITRA meminta kepada DPR agar membatalkan lelang ini karena pemborosan anggaran, terlalu mewah, dan mahal," jelsnya melalui rilis yang diterima Okezone di Jakarta, Senin (29/10/2012).
 
Selain itu, pernyataan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa pengelolaan anggaran di MA dilakukan tidak dengan transparansi yang jelas, juga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan lelang pengadaan Meubelair tersebut. Artinya tidak ada kejelasan siapa penanggung jawab kuasa pengguna anggarannya. Sebab, yang seharusnya kewenangan kekuasaannya tersebut ada dalam pada Ketua MA, justru didelegasikan kepada pejabat bawahanya.
 
"Hal ini bisa dibuktikan dari keputusan MA dengan Nomor: 001/KMA/SK/1/2011 tentang menunjuk dan pengangkatan Sekretaris MA kuasa pengunaan anggaran. Lalu Sekretaris MA mengeluarkan keputusan Nomor 001/sek/SK//I/2011 tentang penunjukan dan pengangakatan Panitera MA, dan dirjen dibawah sekretaris MA. Dan, pejabat yang diangkat sekretaris ini, lalu melakukan penunjukan dan pengangkatan pejabat di bawahnya lagi," ungkapnya.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement