JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, yang menjadi pelapor dugaan suap kepada hakim agung pemutus bebasnya mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun di tingkat Peninjauan Kembali.
Arsyad dinilai perlu diperiksa bukan semata hanya demi kebenaran tentang laporannya, tetapi juga motivasi di baliknya. Menurut pengacara Misbakhun, Batara Tampubolon, sesuai dengan perintah KUHAP maka dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting karena Batara mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.
"Sofyan ini harus diperiksa siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd, harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Dengan pemeriksaan Sofyan, kata Batara, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya. "Lembaga negara segera ambil keputusan, daripada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya segera diumumkan juga," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu. Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan laporan itu masih ditelaah. "Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.
Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua anggota majelis hakim yang membebaskan dirinya dalam proses PK di MA. Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, ternyata data diri Sofyan Arsyad, kemungkinan besar dipalsukan. Kediaman Sofyan berdasarkan alamat yang dituliskannya di dokumen laporannya ke KPK. Di situ tercatat Sofyan beralamat di Perumahan Puri Cinere Blok D3 nomor 17, Pangkalan Jarti Utama, Cinere, Depok.
Namun ternyata, ketika didatangi, Sofyan Arsyad tak bisa ditemui di rumah. Rumah di Blok D3 nomor 17 itu bertingkat dua, dengan cat warna kuning kusam, serta digembok lengkap dengan rantainya. Tak ada tanda-tanda kehidupan dan terurusnya rumah itu.
Sejumlah satpam dan warga sekitar bersaksi bahwa rumah itu memang kosong, dan hanya sesekali ditempati oleh seorang anak perempuan muda yang kerap datang bersama seorang lelaki muda.
Ketua RT setempat, Sumardiyono, atau akrab disapa Pak Nono, bercerita bahwa tak ada warganya yang tinggal di rumah Blok D3 nomor 17 itu bernama Sofyan Arsyad. Yang memiliki rumah itu adalah seseorang yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sang Almarhum itu memiliki tiga anak perempuan yang kini sedang bersengketa memperebutkan kepemilikan rumah itu.
"Nah saya dengar si Pak Sofyan itu semacam tetua yang akan mendamaikan anak-anak itu. Tapi dia tak terdaftar sebagai warga di sini. Tak pernah saya menerima KTP warga dari Pak Sofyan itu,” ujarnya.
Hanya saja dia mengaku bahwa Sofyan memang sempat beberapa kali beredar di perumahan, khususnya saat salat di masjid. "Itupun kalau ketemu tak pernah ngobrol serius atau gimana. Kerjaannya saya kira tak jelas juga," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.