JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan, akan mempergunakan pasal terorisme kepada pelaku kerusuhan di Papua yang juga menggunakan senjata api.
Hal ini dikatakannya menanggapi aksi teror berujung kericuhan di Papua belakangan ini, namun para tersangkanya kerap sulit diungkap. Termasuk kasus yang menewaskan anggota Polsek Pirime beberapa waktu lalu.
"Kalau dia membawa senjata dan membuat ketakutan, itu termasuk terorisme dan kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu, kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa. Kalau yang di Papua menembaki orang-orang tidak berdosa, termasuk pendatang dan menibulkan ketakutan tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," kata Sutarman, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Dia memastikan pasal ini akan diterapkan bagi pembuat teror di Papua. Meskipun Papua memiliki otonomi khusus, penerapan pasal ini tetap akan diterapkan.
"Itu wilayah Indonesia. Aturan UU itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia sama, walaupun punya otonomi khusus," jelasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.