Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Minta Kepala Daerah Tidak Gubris Edaran Mendagri

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2013 |16:16 WIB
Kemenag Minta Kepala Daerah Tidak Gubris Edaran Mendagri
A
A
A

TANGERANG - Terbitnya surat edaran Kemendagri yang melarang Pemda memberikan bantuan dari APBD untuk madrasah diprotes dua Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Tangerang. Dalam kaitan ini, Kemenag minta pemerintah setempat tidak menggubris edaran Kemendagri.
 
“Kami meminta kepada Pemkot Tangerang untuk tetap mempertahankan bantuan sekolah madrasah. Mengingat, madrasah juga ikut andil dalam kemajuan pendidikan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Zaenal Arifin, Rabu (2/1/2013).
 
Zaenal mengatakan bahwa edaran Kemendagri atas penghapusan bantuan bagi madrasah adalah diskriminatif. "Kalau sekolah umum saja yang mendapatkan bantuan, kenapa untuk sekolah madrasah akan dihilangkan. Itu namanya pemerintah pilih kasih,” ucapnya lagi.
 
Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Agus Salim. Ia menganggap kebijakan Kemendagri tersebut tidak realistis dan memarjinalkan sekolah agama. "Kami menolak keras kebijakan yang tidak pro terhadap sekolah madrasah. Kebijakan itu tak populis dan saya yakin juga  akan ditolak kepala daerah," tegasnya.
 
Untuk diketahui,  melalui PP No 55 tahun 2011, pasal 12 dijelaskan bahwa pemerintah wajib membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, sehingga pengalokasian dana untuk pendidikan madrasah dari APBD harusnya tidak disoal.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement