Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Parpol Terindikasi Lakukan "Politik Penjarahan" Tambang

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2013 |14:36 WIB
Tujuh Parpol Terindikasi Lakukan
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tujuh partai politik terindikasi melakukan "politik penjarahan" kekayaan tambang (korupsi) atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Masih menduga, setidaknya ada 6 parpol terlibat dalam kobteks Pilkada. Partainya tidak langsung terjun. Mereka bisa kader, atau pemimpin partai langsung bermain," ungkap Koordinator Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hendrik Sinaga di Gedung YTKI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Hendrik menjelaskan, parpol-parpol tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PDI Perjuangan. Sementara itu, dia menduga, NasDem sebagai parpol baru juga terlibat eksploitasi tambang. Hal ini terlihat dengan kepemilikan 10 persen saham di blok Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Sementara itu, Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, sebanyak 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual menimbulkan kekhawatiran akan berlangsungnya politik penjarahan oleh parpol-parpol peserta pemilu semakin nyata.

"Banyaknya perizinan di sektor pertambangan yang tidak memenuhi kriteria clear and clean yang menunjukan secara telanjang. Bagaimana politik penjarahan oleh parpol telah bekerja," terangnya.

Haris memberi contoh, kekisruhan tumpang tindih izin usaha pertambangan di Kutai Timur, diduga tak terlepas dari campur tangan dua kekuatan parpol, yakni Gerindra dan Demokrat.

"Kasus ini sendiri berbuntut digugatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemda Kutim dan pemerintah Indonesia ke arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement