Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2013 |14:28 WIB
Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi
Miranda Swaray Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengajukan kasasi menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding vonis tiga tahun penjara yang dia terima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Miranda, Andi F Simangunsong, mengatakan, pihaknya sedang menyusun memori kasasi dan akan segera didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami nyatakan kasasi. Karena kita percaya Hakim Agung itu lebih objektif secara hukum dan berani memutus semata berdasarkan hukum. Memori kasasi sedang dalam penyusunan dan pendaftaran," ucap kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Miranda Goeltom terkait vonis bersalah perkara suap cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, menyatakan Miranda ditetapkan harus menjalani vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.

Dalam pertimbangannya, Ahmad menyatakan, Pengadilan Tinggi membenarkan fakta-fakta bahwa Miranda melakukan kesalahan seperti yang telah didakwakan jaksa.

“Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.  Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,“ jelas Ahmad saat dihubungi wartawan hari ini.

Terkait pertimbangan Pengadilan Tinggi itu, Andi menilai hanya bersifat normatif dan mengabaikan fakta-fakta baru yang telah diajukan dalam memori banding Miranda. "Kami menuangkan dalam memori banding bahwa Ada kekeliruan hakim di tingkat pertama," tegasnya.

Andi mengklaim bakal memuat kekeliruan vonis Miranda di Pengadilan tingkat pertama dan kedua itu dalam memroti kasasi.

"Kita akan menunjukan kekeliruan di tingkat pertama dan kedua (Pengadilan). Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan enggak melibatkan Miranda," jawab Andi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement