Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Hartati Murdaya Berakhir Ricuh

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2013 |13:41 WIB
Sidang Vonis Hartati Murdaya Berakhir Ricuh
Siti Hartati Murdaya (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kericuhan sempat terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (4/2/2013) siang pascapembacaan vonis terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya.

Kericuhan tersebut berawal saat pengawal Hartati terus memagari awak media yang hendak meminta komentar Hartati yang telah divonis dua tahun delapan bulan penjara.

Aksi saling dorong dan teriakan kekesalan pun tak terhindarkan. Para pengawal mantan petinggi Partai Demokrat yang berbadan kekar itu terus mencoba menghalang-halangi awak media yang bertanya kepada Hartati.

Saat aksi saling dorong menuju ruangan terdakwa, Hartati pun tetap diam. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu terus ditutupi oleh para kerabatnya dari hadangan awak media.

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya divonis dua tahun delapan bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut hakim, pemilik Grup Berca itu telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini.

Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan Hartati adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena dia dianggap berjasa dalam membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Putusan Hartati tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement