Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Ajukan Banding

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2013 |22:03 WIB
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Ajukan Banding
Siti Hartati Murdaya (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya mendapatkan vonis dua tahun delapan bulan penjara.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan banding," kata Denny kepada wartawan, Senin (4/1/2013).

Dia mengatakan banyak hal yang menjadi dasar atas banding itu. Diantaranya karena majelis hakim menilai status mantan Bupati Amran saat menerima uang tetap sebagai penyelenggara negara. Padahal faktanya, saat itu Amran sedang cuti dan maju sebagai calon bupati incumbent.

"Ini akan menjadi perdebatan hukum. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa tidak ada yang namanya incumbent. Semuanya dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif. Bagaimana dengan incumbent-incumbent yang lain," ungkapnya.

Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim, Hartati sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang terdakwa hingga ke mobil tahanan, Hartati hanya menangis.

Sementara itu, majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan putusan mengatakan  pengusaha Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Terdakwa berjasa membangun perekonomian di Buol, belum pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama mengikuti persidangan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement