SOLO - Sebelum menyegel rumah yang merupakan aset milik Djoko Susilo di Solo, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyodorkan 15 nama yang diduga dipakai Djoko untuk menutupi seluruh aset miliknya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo.
Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo Agus Suprapta, mengatakan dari penelusuran BPN, baru ditemukan tiga aset rumah milik Djoko yang ada di tiga tempat.
"Satu di Manahan, satu ada di Sondakan, dan satunya lagi ada di Jalan Urip Sumoharjo. Tiga itu yang terdata di kami. Kalau yang lainnya kami masih belum tahu. Sebelum menyegel, KPK menyodorkan pada kami 15 nama yang kemungkinan dipakai untuk menutupi aset-aset miliknya. Terus kami lacak, dan ketemu tiga itu," jelasnya kepada Okezone, di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/2/2013).
Menurut Agus, tiga rumah milik Djoko yang ada di Solo ditaksir bernilai miliaran rupiah. Meskipun tidak bisa memastikan berapa harga rumah yang menjadi aset milik Djoko, namun bila dilihat dari penerimaan bukan pajak yang dipakai oleh pihak BPN, harga per meter tanah di Kota Solo cukup tinggi.
"Kalau berpatokan terhadap penerimaan bukan pajak yang dipakai BPN, harga per meter tanah di Solo sudah sangat tinggi. Contoh, harga tanah di daerah Karangasem saja sudah mencapai Rp635 ribu per meternya. Itu posisinya ada di dalam kampung. Kalau dilokasi strategis saya tidak tahu berapa. Soalnya, jual beli tanah itu tidak berpatokan terhadap acuan BPN, tapi kesepakatan antar penjual dan pembeli. Dan biasannya bukan berlaku antar daerah tapi tiap blok di Solo harga jualnya berbeda," paparnya.
Apalagi, tambah Agus, rata-rata posisi tanah dan bangunan milik Djoko seluruhnya berada di pinggir jalan yang lokasinya sangat strategis bisa dipastikan harga jualnya cukup tinggi. Belum lagi, seluruh aset tanah dan bangunan yang dimiliki Djoko, luasnya melebihi 1.000 meter.
Seperti aset milik Djoko yang di atas namakan Dipa Anindita yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Solo, memiliki luas tanah 3.077 meter. Sedangkan di Manaham memiliki luas tanah seluas 877 meter.
Sedangkan aset tanah bangunan milik Djoko yang ada di Jalan Urip Sumoharjo, Jebres, Solo, yang diatasnamakan Popy Femialyk, memiliki luas tanah seluas 1.180 meter.
"Tinggal dihitung saja berapa hargannya. Sampai saat ini kami masih melakukan kontak dengan KPK untuk mencari aset Djoko lainnya yang ada di Solo," pungkasnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.