JAKARTA - Guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Wahyu Indra Pramugari pada Selasa (19/2/2013).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Irjen Pol Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kali ini, KPK bukan hanya memeriksa Kapolda Sumbar terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap Djoko Susilo. Terkait TPPU, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan anggota Polri Yuli Wristiyani.
Pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp100 miliar ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka, dua dari kalangan Polri, dan dua lainnya dari swasta. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, kemudian Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Untuk Djoko sendiri, KPK mengenakan pasal berlapis. Awalnya Djoko disangkakan atas kasus dugaan penyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kemudi Simulator SIM senilai Rp196 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, mantan Gubernur Akpol itu juga dikenakan pasal pencucian uang. Akibatnya, jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.