Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Alat Deteksi Flu Burung Rp14,8 M

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2013 |16:21 WIB
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Alat Deteksi Flu Burung Rp14,8 M
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat deteksi flu burung di Kementerian Pertanian (Kementan), Sarimuddin Sulaeman. Kasus ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp14.8 miliar.

Eksekusi tersebut dilakukan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya satu tahun delapan bulan.

"Terpidana Sarimuddin Sulaeman, hari ini jaksa eksekutor sudah berhasil dieksekusi di LP Sukamiskin Jawa Barat," ungkap Kajari Jaksel, Masyhudi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Masyhudi mengungkapkan, Sarimuddin merupakan Direktut Pemasaran PT Bio Farma. Sarimuddin diektahui melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Mei 2006 pada Dirjen Peternakan Departemen Pertanian dalam pengadaan alat tes Atau Rapid Diagnosa Test untuk deteksi Virus Avian influensa AI flu burung.

"Putusan MA itu tertuang dalam nomor : 2177 K/pid.sus/2009 tgl 14 april 2010 yang menghukum pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement