Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat. Pembeli wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Tabrakan Kereta di Bandung
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: 6 Mobil Paling Kontroversial di 2023
Lantas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu?
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.