Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Fraksi PAN Tegaskan Tak Kenal Haris Surahman

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2013 |13:16 WIB
Ketua Fraksi PAN Tegaskan Tak Kenal Haris Surahman
Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Aturan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari sebelumnya 5% yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
Baca juga: 5 Fakta Pertalite, Bakal Diganti Pertamax Green 92
 
Kenaikan pajak PBBKB dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
 
Baca juga: 5 Penyebab Mobil Boros BBM
 
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari kendaraan pribadi.
 
Selengkapnya simak di infografis.
 
#Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor #Pajak BBM #pajak #PBBKB #harga BBM #BBM

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement