JAKARTA- Peraturan Peliputan di Kompleks Gedung DPR akhirnya disahkan. Pengesahan Peraturan Peliputan tersebut disahkan pada rapat Paripurna DPR hari ini. Meski peraturan ini banyak ditentang, tidak terlihat protes dari anggota DPR yang mengikuti sidang.
Dalam peraturan tersebut, DPR melarang wartawan melakukan kegiatan peliputan saat rapat DPR berlangsung.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang bertindak sebagai Ketua Pimpinan Rapat langsung mengetok palu setelah menannyakan ke para peserta ratap Paripurna. "Apakah peraturan ini disetujui?" Tanya Pramono, saat Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Pertanyaan Pramono pun dijawab serentak oleh peserta sidang. "Setuju," jawab seluruh peserta.
Untuk diketahui, dalam beberapa pasal disebutkan wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu peliputan DPR yang dikeluarkan bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR. "Kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian dan kartu peliputan khusus," kata Ketua Badan Umum Rumah Tangga DPR, Indrawati Sukadis.
Selain itu, wartawan dilarang membuat kegaduhan saat rapat berlangsung serta wartawan dilarang merokok dalam ruang rapat. "Dilarang merokok di ruang rapat, mengggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung. Termasuk makan dan minum di ruang rapat," katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.