Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Bupati Pulau Morotai & Wakilnya Tersangka Pengrusakan

Syamsudin Sidik , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2013 |21:36 WIB
Polisi: Bupati Pulau Morotai & Wakilnya Tersangka Pengrusakan
A
A
A

TERNATE- Kepolisian Derah Maluku Utara (Polda Malut) secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Wakilnya, Wenny Paraisu, sebagai tersangka kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC) di Kabupaten Pulau Morotai setahun yang lalu.

Penetapan Rusli Sibua dan Weny Paraisu diketahui dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Ditrreskrim Umum Polda Malut terhadap keduanya, Jumat (5/4/2013).

Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Hendrik Rumsayor, mengatakan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dirreskrim Umum Polda Malut.

“Pemanggilan pertama dilakukan terhadap tersangka Wenny Paraisu pada hari ini, sementara untuk pemeriksaan tersangka Rusli Sibua dijadwalkan pada Sabtu (6 Aprl) besok di Polda Malut,” tuturnya.

Penyidik Ditrreskrimum sudah melayangkan panggilan terhadap kedua tersangka untuk diperiksa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya, di antaranya keterangan dari para pelaku yang merupakan bawahan mereka berdua masing-masing Kadis Keuangan, Ahdat Hasan; Kasat Pol PP, Suhardi Barakati; dan tiga orang petugas Pol PP lainnya. Keterangan saksi cukup memberatkan keduanya,” tegas Hendrik.

Selain itu, penyidik juga telah mengantong alat bukti lain berupa surat perintah kepada Kasat Pol PP Suhari Barakati sebagai pelaku lapangan pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC).

Suhari sendiri sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis oleh pengadilan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

“Sekali lagi penyidik telah mengantongi alat bukti cukup kuat, berupa keterangan saksi dan surat perintah yang di tandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati. Keduanya adalah aktor utama dan aktor intelektual, karena  keduanya diduga berperan menggerakkan sejumlah orang hingga terjadinya peristiwa tersebut pada 25 Maret lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu yang dilakukan Jumat, 8 Maret lalu. Dalam pemeriksaan itu, kedua petinggi di Malut tersebut diperiksa selama 11 jam.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement