Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penembak Kepala RS Bhayangkara Pasrah Dihukum

Arham Hamid , Jurnalis-Selasa, 09 April 2013 |11:19 WIB
Polisi Penembak Kepala RS Bhayangkara Pasrah Dihukum
A
A
A

MAKASSAR - Briptu Ivhak Kiranda (35), tersangka penembakan Kepala RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Kombes Pol Purwadi, pasrah dengan apa pun hukuman yang akan diterimanya.

“Apa pun hukuman yang akan diberikan, klien saya akan tetap menjalani sebagai konsekuensi atas perbuatannya,” kata kuasa hukum pelaku, Muhammad Syarif Hamzah, Selasa (9/4/2013).

Dia menambahkan, pembelaan tetap akan dilayangkan Ivhak. Motif penembakan, Ivhak tidak terima jalan menuju rumahnya yang berada di belakang RS Bhayangkara tergerus proyek pelebaran rumah sakit.

Hingga kini, Ivhak masih ditahan di Makosat Brimob Polda Sulselbar di Makassar.

Syarif berharap pengadilan mempertimbangkan sikap kooperatif pelaku yang juga anggota Polrestabes Makassar itu. Apalagi, begitu melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri.

Seperti diberitakan, penembakan terjadi di ruang Komite Etik RS Bhayangkara pada Sabtu, 6 April 2013 sore. Pelaku yang sempat berdebat dengan korban, kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata api jenis revolver SNW. Dia melepaskan tiga tembakan ke arah korban. (Penyebab Briptu Ivhak Kiranda menembak Kepala RS Bhayangkara). (ris)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement