PEKANBARU - Setelah masa pencekalan berakhir pada 10 April 2013, KPK akan memanggil Gubernur Riau Rusli Zianal dalam waktu dekat. KPK tidak akan mencekal Rusli lagi.
"Jadwalnya dalam waktu dekat RZ akan diperiksa oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada Okezone, Rabu (17/4/2013).
Dia menjelaskan, Rusli akan diperiksa terkait dua kasus korupsi yang melilitnya, yakni kasus suap PON dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Rusli segera ditahan atau tidak.
Lalu, bagaimana bila saat jadwal pemeriksaan, Rusli berada di luar negeri? Johan mengatakan, ada mekanisme yang akan diambil KPK. "Pertama, kami lakukan pemanggilan pertama, kemudian pemanggilan kedua. Bila tidak hadir juga, tentu akan dilakukan upaya paksa," imbuhnya.
Disinggung alasan KPK tidak memperpanjang cekal, Johan menjelaskan semua sudah sesuai prosedur. "Tidak diperpanjang karena masa pencegahan hanya berlaku dua kali. Tidak ada status cegah untuk ketiga kalinya," terangnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.