Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasien Tewas Dicekik, Polisi Panggil 3 Pejabat RS Dadi

Wahyudi , Jurnalis-Rabu, 17 April 2013 |20:00 WIB
2 Pasien Tewas Dicekik, Polisi Panggil 3 Pejabat RS Dadi
A
A
A

MAKASSAR - Penyidik kepolisian akan memeriksa tiga pejabat Rumah Sakit (RS) Khusus Sulsel atau RS Dadi terkait tewasnya dua pasien akibat dicekik pasien lainnya, akhir pekan lalu.
 
Ketiga pejabat yang bakal dimintai keterangannya yakni wakil direktur, kepala UGD, serta kepala administrasi RS Dadi. Mereka diminta hadir memberikan keterangan di Polsekta Mamajang, Kamis (18/4) besok.
 
"Sudah kita layangkan surat hari ini. Mudah-mudahan besok, ketiga pejabat RS ini bisa hadir," kata Kapolsekta Mamajang AKP Agus Chaerul.
 
Mantan Kanit Reskrim Polsekta Biringkanaya ini mengungkapkan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) di RS milik Pemprov Sulsel ini.
 
Pasalnya, penyidik menduga terjadi kelalaian RS Dadi, sehingga saudara kembar Hasan, 16, dan Husain, 16, warga Dusun Pucue, Pao-pao, Kec Taneterilau, Kab Barru, tewas dicekik di Ruang UGD RS Dadi, Sabtu (14/4) lalu.
 
Hingga kemarin, petugas Polsekta Mamajang telah memintai keterangan delapan orang saksi. Di antaranya dokter jaga dan perawat di RS yang terletak di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
 
Kepala UGD RS Dadi, Junaedi, yang dihubungi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Maaf, kami tidak bisa berikan keterangan," singkatnya.
 
Hasan dan Husain ditemukan tewas tergetak tak bernyawa di Ruang UGD RS Dadi, dengan leher yang penuh luka memar, serta wajahnya ditutupi bantal dan kain. Keduanya diduga tewas dicekik oleh pasien lainnya bernama Daniel Layar, 39, warga asal Madando Kec Makale Kab Tana Toraja.
 
Insiden tersebut nyaris tak diketahui aparat kepolisian dan coba ditutup-tutupi oleh pihak RS. Hal ini baru diketahui setelah pihak keluarga merasa kebaratan, dan melaporkan kejadian ini di Polsekta Mamajang, Sabtu (14/4) malam.
 
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan hingga sekarang polisi belum menemukan bukti adanya pelanggaran SOP.
 
Meski demikian, kasus tersebut masih didalami Polsekta Mamajang, dan jika ditemukan bukti adanya kelalaian pihak RS, maka akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
 
"Sampai sekarang belum ada kesimpulan mengarah ke sana (kelalaian). Tapi, tunggu saja perkembangan penyelidikannya," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement