Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem Kamar MA Tak Diterapkan Ditingkat Bawah

Aisyah , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2013 |20:35 WIB
Sistem Kamar MA Tak Diterapkan Ditingkat Bawah
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengatakan, penerapan sistem kamar seperti di MA belum diterapkan pada peradilan ditingkat bawah. Pasalnya, berkas perkara yang masuk di sana tidak sebanyak perkara yang masuk di MA.
 
"Kalau tingkat bawah belum. Tingkat bawah itu kan perkara yang masuk tidak sebanyak yang masuk di MA. Tidak seberat di MA. Sehingga di MA butuh ahli di bidangnya masing-masing," ungkap Hatta di Gedung MA, Jumat (19/4/2013).
 
Menurutnya, dulu perkara pidana bisa masuk ke kamar pidana, perdata, TUN dan sebagainya dan ini agak sulit di dalam mengontrol. Hatta mengaku sistem ini banyak berlaku di negara-negara yang sistem hukumnya hampir sama dengan di Indonesia, terutama di Belanda.
 
Dikatakan Hatta, di Belanda malah hanya ada tiga kamar yaitu, pidana, perdata, pajak dan pengawasan. Sedangkan di Indonesia, lanjut Hatta, secara teknis, untuk pajak mereka sudah masuk, tetapi secara administratif, finansial, dan organisasi, masih tetap di bawah kementrian keuangan.
 
Sebelumnya, untuk menghindari adanya penugasan tanggung jawab yang saling tumpang tindih dan dikaitkan juga dengan SK MA nomor 142/2011, MA telah membagi lima kamar yang masing-masing kamar mengurusi masalah pidana, perdata, agama, TUN, dan militer. Sedangkan perdata khusus dan pidana khusus tidak ada sebab keduanya masuk di kamar pidana dan perdata.
 
"Istilahnya nomenkulaturnya, kita fungsikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kita membagi lima kamar maka para pimpinannya adalah kita nomenkulaturnya dengan ketua kamar. Jadi ketua kamar pidana, perdata, agama, TUN, dan militer. Sedangkan pengawasan dan pembinaan tetap masih kita perlukan," papar Hatta.
 
Selain itu, kata Hatta, MA melakukan reorganisasi dalam rangka mempercepat alur penyelesaian perkara. Sehingga yang bisa dipotong birokrasinya, dpotong. Dengan sistem ini juga, lanjut Hatta, ada kesatuan hukum karena kamar itu ditangani oleh orang-orang ahli dibidangnya.
 
"Kontrol lebih gampang. Pengawasan lebih gampang, Itulah tujuan pembentukan sistem kamar dan sistem kamar ini rancangannya sudah lama, sejak 2003. Karena selama ini banyak sorotan masyarakat yang mengatakan putusan MA tidak konsisten, dibutuhkan sistem kamar dan penganan orang-orang ahli. Saya yakin penyelesaian perkara lebih cepat," tutup Hatta.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement