JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengambil alih penyidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial atau dana bantuan hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumatera Utara 2009-2012.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bangun Oloan Harahap, sebagai terdakwa korupsi, padahal diduga ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab.
"Selain klien kami, masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih beralasan hukum dijadikan terdakwa," kata pengacara Oloan, Hamdani Harahap, usai membuat laporan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Bangun Oloan Harahap didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Utara melakukan tindak pidana korupsi dana bansos dan dana hibah 2011. Namun, Hamdani melanjutkan, Kejati Sumatera Utara belum kunjung membawa pihak lain itu ke persidangan, padahal kasus ini sudah lama diselidiki. "Kejaksaan belum meresponsnya dan belum serius menegakkan hukum," beber Hamdani.
Menurut Hamdani, KPK perlu mengambil alih kasus penyimpangan tersebut demi menimbulkan efek jera. "Kejaksaan Tinggi Sumatera utara sulit diharapkan memberantasan penyimpangan dana bansos atau hibah secara adil dan menyeluruh," ungkap Hamdani.
Akibat penyelewengan ini, Hamdani menyatakan negara telah dirugikan Rp1,2 miliar. Dia menduga kerugian negara bisa bertambah mengingat masih banyak temuan dugaan korupsi dana bansos yang belum terungkap. "Jika penyidikan dilakukan secara profesional, akan terungkap fakta indikasi kolusi antara pimpinan atau anggota DPRD Sumatera Utara dengan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara," beber Hamdani.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.