JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan tidak ada yang dapat mengubah putusan MK yang telah mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yakni pasangan Ujang Iskandar- Bambang Purwanto terkait hasil rekapitulasi suara KPUD Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno.
"Pada prinsipnya penolakan kasasi MA tidak akan membatalkan putusan MK, karena putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat)," kata Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Artinya, berdasarkan putusan MK tersebut, pasangan Ujang-Bambang semestinya tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu diungkapkan Akil setelah mengetahui putusan MA yang telah menolak kasasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Surat Keputusan (SK) pelantikan Ujang-Bambang bernomor 131.62-582 tertanggal 8 Agustus 2011.
"Tolak," demikian amar putusan MA yang dilansir dalam Website resmi MA tertanggal 22 Januari 2013 lalu.
Putusan ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Imam Soebchi dengan Hakim Anggota Supandi dan Hary Djatmiko. Kasasi itu sendiri dimohonkan oleh Mendagri sebagai pemohon I, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar sebagai pemohon II dan Wakil Bupati Bambang Purwanto sebagai pemohon III.
Kasasi tersebut dilakukan Mendagri, setelah SK Mendagri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 21 Maret 2013, Jakarta, sehingga melakukan kasasi ditingkat MA.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat penyelenggaraan Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010 yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan ke MK, dan akhirnya gugatannya dikabulkan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko. Hingga akhirnya, berdasarkan amar putusan MK tersebut, Mendagri mengeluarkan SK pengangkatan Ujang-Bambang.
Namun, tak mau kalah, pasangan Sugianto-Eko juga melakukan upaya hukum dengan membawa SK tersebut ke PT TUN. Hasilnya, PT TUN menganulir SK Kemendagri tersebut. Hingga tingkat kasasi, MA juga menolak kasasi yang diajukan Mendagri.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.