JAKARTA- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan surat gugatan nomor 191/PDT.G/2013/PN Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan terkait keputusan sepihak yang diambil Surya Paloh mencopot Febuar Rahman dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.
"Itu jelas menyalahi mekanisme partai. Sebelum mencopot jabatan itu, harus melakukan musyawarah wilayah terlebih dahulu, bukan cuma surat istimewa yang dibuat ketua umum, " ujar seorang pengacara Febuar Rahman, Ahmad Zulkarnain Musa kepada Okezone, Selasa (23/4/2013).
Zulkarnain menegaskan, terdapat kejanggalan dalam surat pencopotan tersebut. Di mana waktu pencopotan tertulis tanggal 1 Februari 2013 oleh Ketua Umum Surya Paloh, sedangkan pengangkatan Surya Paloh sebagai Ketum Partai Nasdem sendiri pada 8 Februari.
"Itu kan aneh. Makanya kita menuntut secara perdata agar surat tersebut dicabut. Dan mengembalikan Febuar Rahman sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumsel," tegasnya.
Karena konflik internal partai itu, lanjutnya, pihaknya meminta pada KPUD Sumsel untuk tidak melakukan verifikasi terhadap DCS yang telah diserahkan. "Sampai masalah ini benar-benar selesai, baru KPUD Sumsel bisa melakukan verifikasi," tutupnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.