JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan pasangan Imam Buchori Cholil - Zainal Alim terkait dugaan kode etik lima anggota KPU Bangkalan.
Sidang DKPP pada Kamis (25/4/2013) juga merehabilitasi lima anggota KPU Bangkalan. Yaitu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar, anggota Moh Mansyur, Syaiful Islam, Abdushomad, dan Tajul Anwar.
"Memutuskan 1 menolak pengaduan pengadu, 2 merehabilitasi nama lima teradu Sejak keputusan dibajakan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Rabu (25/4/2013).
Selain itu, DKPP meminta KPU Jatim melaksanakan keputusan ini. Terakhir memerintahkan Bawaslu Jatim mengawasi putusan ini.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP juga memerhatikan pendapat saksi ahli Irman Putra Sidin yang menilai keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam Buchori Cholil - Zainal Alim berdasarkan putusan PTUN Surabaya sudah benar.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.