JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi terpidana suap Miranda Goeltom. Itu menyusul keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Miranda.
"Atas kasasi yang telah diputus, tentu kita akan eksekusi segera," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Menurut Johan, sejak awal KPK memang sudah memiliki keyakinan dengan alat bukti yang ada, Miranda terlibat dalam kasus dugaan suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 untuk membantunya menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI).
"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap pemilihan DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia)," tukasnya.
Seperti diketahui, Miranda divonis tiga tahun penjara atas kasus tersebut. Bersama Nunun Nurbaeti dia telah melakukan upaya suap kepada sejumlah anggota DPR untuk menjadikannya sebagai deputi gubernur senior BI.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.